Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Instansi Pemerintah yang membidangi beberapa bidang.
Mendukung operasional organisasi dengan menyediakan layanan administrasi, serta memfasilitasi komunikasi internal dan eksternal.
Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Tata Lingkungan.
Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang pengelolaan sampah dan limbah B3.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.
Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan hidup.
Komponen penting dalam pengelolaan limbah dan berperan dalam menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah pencemaran tanah, air, dan udara.
DLH BandungUbah Bekas TPSS Jadi Taman Bunga
Kekurangan Tenaga Akibat Penghapusan Honorer, DLH BandungUbah Jadwal Pengangkutan Sampah
Lapas Kelas IIB BandungGandeng DLH untuk Rancang Instalasi Pengolahan Air Limbah
Warga Desa Batang Gadis Resah Akibat Tumpukan Sampah di TPA DLH diduga Lakukan Pembiaran